Sesuai dengan Surat Kepala Biro Hukum dan Organisasi nomor 3399/A4.1/HK/2017 tanggal 12 September 2017, bahwa telah ditetapkannya Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi nomor: 257/M/KPT/2017 tentang Nama Program Studi pada Perguruan Tinggi (dapat diunduh di sini).

Untuk lampiran terkait nomenklatur prodi dapat dilihat di laman LPPMP pada menu “PERATURAN” sub menu “PROGRAM STUDI“.

Skip to content