LPPMP UNS Gelar Review Panduan Penilaian dan Rekognisi Pembelajaran untuk Perkuat Mutu Tata Kelola Akademik

SURAKARTA — Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LPPMP) Universitas Sebelas Maret (UNS) menggelar kegiatan bertajuk “Review Panduan Penilaian dan Rekognisi Pembelajaran” pada Rabu, 21 Oktober 2026. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Indraprasta, UNS Inn, Surakarta ini dihadiri oleh jajaran pimpinan akademik, para Ketua Program Studi (Kaprodi) jenjang S-1, S-2, dan S-3, Peer Group Unit Pengembangan Sistem Pembelajaran (UPSP) LPPMP, serta Tenaga Kependidikan LPPMP UNS.

Acara dibuka secara resmi oleh Wakil Rektor Bidang Akademik UNS, Prof. Dr. Fitria Rahmawati, S.Si., M.Si. Dalam sambutan pembukaannya, Prof. Fitria menekankan pentingnya penyelarasan dan penyempurnaan pedoman tata kelola pembelajaran serta mekanisme rekognisi agar senantiasa relevan dengan tuntutan regulasi nasional dan perkembangan zaman.

“Standardisasi penilaian dan rekognisi pembelajaran merupakan fondasi utama dalam menjaga akuntabilitas akademik UNS. Melalui tinjauan berkala terhadap panduan ini, kita memastikan bahwa seluruh proses penilaian hasil belajar mahasiswa—baik melalui jalur regular maupun rekognisi—memiliki kepastian hukum, transparansi, serta kualitas mutu yang terukur,” tegas Prof. Fitria dalam arahan pembukaannya.

Penyelarasan Regulasi: Integrasi Permendikbudristek dan Peraturan Rektor Terbaru

Review panduan ini diselenggarakan sebagai langkah strategis untuk merespons dan mengoperasionalkan Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Peraturan menteri tersebut mengamanatkan transformasi Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) yang lebih adaptif, fleksibel, serta berfokus pada pendekatan Outcome-Based Education (OBE) dan pemenuhan Indikator Kinerja Utama (IKU) Perguruan Tinggi.

Di tingkat internal universitas, penyempurnaan panduan ini diselaraskan dengan Peraturan Rektor UNS No. 12 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) serta Peraturan Rektor terbaru terkait Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan di UNS. Penyelarasan ini mencakup mekanisme konversi Satuan Kredit Semester (SKS), tata cara penilaian berbasis Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL), serta penyetaraan pengalaman kerja dan pembelajaran non-formal/informal ke dalam kualifikasi akademik formal.

Arah Kebijakan Mutu dan Transformasi Assessment Pembelajaran

Ketua LPPMP UNS, Prof. Dr. Sarwanto, S.Pd., M.Si., menyampaikan bahwa tinjauan panduan ini merupakan bagian dari komitmen LPPMP dalam membangun budaya mutu (quality culture) yang berkelanjutan di lingkungan UNS.

“Perubahan standar nasional menuntut institusi untuk tidak hanya fokus pada proses pembelajaran di dalam kelas, tetapi juga pada keabsahan dan keadilan sistem penilaian (assessment). Penyempurnaan panduan ini memastikan bahwa setiap program studi jenjang S-1, S-2, maupun S-3 memiliki acuan yang seragam, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara publik maupun saat asesmen akreditasi,” ujar Prof. Sarwanto.

Sementara itu, Ketua/Koordinator Unit Pengembangan Sistem Pembelajaran (UPSP) LPPMP UNS, Dr. Ir. Budi Legowo, S.Si., M.Si., menjelaskan secara rinci aspek teknis yang dibahas dalam proses review tersebut.

“Fokus utama kita dalam review kali ini adalah memperkuat mekanisme pengukuran Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK) dan pemetaannya ke Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL). Kami juga memformulasikan instrumen asesmen yang fleksibel bagi kegiatan Merdeka Belajar maupun Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), sehingga tim penilai dan dosen pengampu memiliki pedoman yang jelas dalam menentukan kesetaraan bobot dan kriteria kualifikasi,” ungkap Dr. Budi Legowo.

Poin-Poin Utama Penyempurnaan Panduan

Selama sesi pembekalan dan diskusi intensif, para peserta membedah beberapa aspek kunci dalam penyempurnaan dokumen panduan, meliputi:

  1. Standardisasi Rubrik Penilaian Berbasis OBE: Menyusun kriteria asesmen yang transparan dan valid untuk mengukur kemampuan analisis, pemecahan masalah (problem solving), serta hasil proyek berbasis kasus (case-based & team-based project).
  2. Penguatan Prosedur Rekognisi Pembelajaran: Memperjelas kriteria dan tata kerja asesor dalam melakukan konversi kredit serta pengakuan capaian pembelajaran dari jalur non-formal, informal, atau pengalaman kerja secara terstruktur.
  3. Penyelarasan Tata Kelola di Tingkat Prodi: Mengoptimalkan peran Pengelola Prodi S-1, S-2, dan S-3 serta Peer Group UPSP dalam mengawal konsistensi implementasi panduan penilaian di seluruh fakultas dan sekolah di UNS.

Melalui review komprehensif ini, LPPMP UNS menargetkan penerbitan dokumen Panduan Penilaian dan Rekognisi Pembelajaran terbaru yang siap diimplementasikan secara penuh oleh seluruh sivitas akademika UNS.

Bagikan:

Facebook
X
LinkedIn
WhatsApp

Berita Terkait

Berita Terbaru