Maklumat Pelayanan Publik

NARASI MAKLUMAT PELAYANAN PUBLIK

Penjelasan Umum

Maklumat Pelayanan Publik merupakan pernyataan atau janji layanan (service pledge) yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LPPMP) Universitas Sebelas Maret sebagai bentuk komitmen tertulis kepada masyarakat, mahasiswa, dan seluruh pemangku kepentingan. Melalui maklumat ini, LPPMP UNS menegaskan kesanggupannya untuk menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.

Maklumat ini ditandatangani langsung oleh Ketua LPPMP UNS, Prof. Dr. Sarwanto, S.Pd., M.Si., pada tanggal 1 Juli 2024, dan dilengkapi dengan stempel resmi lembaga sebagai bukti keabsahan dan tanggung jawab institusional.

Unsur-Unsur Pokok dalam Maklumat

  1. Komitmen Kesesuaian Standar – LPPMP UNS berjanji bahwa setiap layanan yang diberikan, baik kepada mahasiswa, dosen, maupun masyarakat umum, akan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan (Standard Operating Procedure/SOP) yang telah ditetapkan sebelumnya, mencakup aspek kecepatan, ketepatan, dan kualitas layanan.
  2. Kesiapan Menerima Sanksi – sebagai bentuk akuntabilitas, LPPMP UNS menyatakan kesiapannya untuk menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila janji layanan tersebut tidak dipenuhi. Klausul ini menunjukkan bahwa maklumat bukan sekadar slogan, melainkan komitmen yang mengikat secara moral dan administratif.

Kaitan dengan Zona Integritas

Keberadaan Maklumat Pelayanan Publik ini sejalan dengan prinsip Zona Integritas yang tengah dibangun UNS, yaitu menciptakan tata kelola pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan pengguna layanan. Dengan adanya maklumat ini, masyarakat memiliki dasar untuk menuntut hak atas pelayanan yang baik, sekaligus menjadi alat kontrol dan evaluasi bagi LPPMP UNS dalam menjaga mutu layanannya secara berkelanjutan.

Wassalamu alaikum wr wb.

Ketua LPPMP,

Prof. Dr. Sarwanto, S.Pd., M.Si.

Terbantu dengan Website Kami?