-
Tentang LPPMP
Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LPPMP) secara resmi terbentuk sesuai dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 82 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sebelas Maret pada tanggal 20 Agustus 2014. LPPMP awalnya merupakan peleburan antara Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Unit Penjaminan Mutu UNS. Pada masa itu, LPPMP mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan peningkatan dan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan. Saat itu, LPPMP mempunyai 4 (empat) pusat pengembangan, yaitu Pusat Pengembangan dan Pengelolaan Mata Kuliah Umum (P3MkU), Pusat Pengembangan Sistem Pembelajaran (PPSP), Pusat Pengembangan Teknologi Informasi untuk Pembelajaran (PPTIuP), dan Pusat Pengembangan Sistem Manajemen Mutu (PPSMM).
-
Perkembangan selanjutnya, berdasarkan Peraturan Rektor UNS nomor 19 tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja unsur di bawah Rektor, LPPMP terdiri atas
a. ketua;
b. sekretaris;
c. kepala Unit Umum, Keuangan, Data, dan, Informasi;
d. kepala Unit Penjaminan Mutu Pendidikan;
e. kepala Unit Akreditasi Nasional dan Internasional;
f. kepala Unit Pengembangan Sistem Pembelajaran;
g. kepala Unit Pengembangan dan Pengelolaan Mata Kuliah Umum;
h. kepala Unit Pengembangan Teknologi Informasi Pembelajaran;
i. kepala seksi; dan
j. kelompok Jabatan Fungsional. -
Visi
menjadi lembaga pengembangan dan penjaminan mutu pendidikan bereputasi internasional berlandaskan pada nilai-nilai luhur budaya Indonesia.
-
Misi
1. Menginternalisasikan Budaya mutu berstandar nasional dan internasional
2. Mengembangkan sistem pembelajaran yang bereputasi internasional.
3. Meningkatkan kualitas pembelajaran karakter berlandaskan pada nilai-nilai luhur budaya Indonesia
4. Supporting pengembangan program studi menuju kelas berstandar internasional. -
Strategi Pengembangan
1. Mendokumentasikan semua aktivitas pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan capaian – luaran dosen dan/atau mahasiswa pada sistem informasi yang aksesibel
2. Meningkatkan kualitas standar pendidikan secara terus menerus.
3. Melakukan pemantauan, evaluasi dan penjaminan mutu pendidikan yang sistemik
4. Mengawal realisasi tindak lanjut dari hasil evaluasi proses penjaminan mutu pendidikan.
5. Mengembangkan, mengevaluasi, dan melakukan perbaikan kurikulum dan sistem pembelajaran di UNS bertaraf internasional
6. Merealisasikan kelas dan course-course on-line untuk dimanfaatkan masyarakat
7. Melakukan inovasi pembelajaran mata kuliah wajib kurikulum (MKWK) yang mendukung ketercapaian keterampilan penting abad 21 bagi mahasiswa UNS.