Tentang LPPMP     :

Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LPPMP) secara resmi terbentuk sesuai dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 82 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sebelas Maret pada tanggal 20 Agustus 2014. LPPMP mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan peningkatan dan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan. Sampai saat ini LPPMP mempunyai 4 (empat) pusat pengembangan, yaitu Pusat Pengembangan dan Pengelolaan Mata Kuliah Umum (P3MkU), Pusat Pengembangan Sistem Pembelajaran (PPSP), Pusat Pengembangan Teknologi Informasi untuk Pembelajaran (PPTIuP), dan Pusat Pengembangan Sistem Manajemen Mutu (PPSMM).

 

VISI

LPPMP memiliki visi untuk menjadi pusat pengembangan dan penjaminan mutu pendidikan bereputasi internasional berlandaskan pada nilai-nilai luhur budaya Indonesia.

 

MISI

  1. Mengembangkan sistem pembelajaran yang berstandar akreditas internasional.
  2. Meningkatkan kualitas sistem pengembangan sumber daya manusia yang efektif dan efisien.
  3. Supporting pengembangan prodi menuju kelas berstandar internasional.
  4. Mengembangkan sistem manajemen mutu berstandar internasional.

 

Program pengembangan LPPMP telah menunjukan hasil yang mengarah kepada pencapaian tujuan, yaitu :

Sistem Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (PEKERTI) dan Applied Approach (AA) (bagi para dosen di lingkungan UNS dan juga telah mendapat kepercayaan dari lembaga-lembaga pendidikan tinggi di luar UNS untuk menyelenggarakan pelatihan pembelajaran dan keterampilan instruksional);

Embrio sistem pembelajaran berbasis WEB melalui E-Learning (bermula dari elearning.uns.ac.id sampai sekarang spada.uns.ac.id).

Sistem pelatihan, pengembangan dan penulisan buku teks dan buku ajar; Panduan-panduan untuk mendukung penyusunan dan implementasi Kurikulum Perguruan Tinggi yang mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) di lingkungan UNS maupun lembaga-lembaga pendidikan tinggi di luar UNS;

Pengembangan sistem manajemen mutu yang mengacu kepada standar ISO 9001:2015, pemantauan pelaksanaan manajemen mutu, Pendampingan akreditasi Program Studi dan Institusi, melaksanakan evaluasi akademik di lingkungan UNS.

Skip to content