Sambutan ketua LPPMP      :

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Selamat datang di Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Universitas Sebelas Maret

Penjaminan mutu pendidikan memiliki tujuan utama memelihara dan meningkatkan mutu pendidikan secara berkelanjutan untuk mewujudkan visi dan misi perguruan tinggi serta memenuhi kebutuhan stakeholders.

Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LPPMP) adalah salah satu Lembaga di Universitas Sebelas Maret (UNS) yang bertanggung jawab kepada Rektor. Dengan mengacu pada Peraturan Rektor Universitas Sebelas Maret No. 64 Tahun 2020, LPPMP mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan peningkatan dan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan.

Sejalan dengan itu, LPPMP menyelenggarakan fungsi antara lain: pelaksanaan peningkatan dan pengembangan pembelajaran; pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan; koordinasi pelaksanaan kegiatan peningkatan pembelajaran, pengembangan pembelajaran, dan penjaminan mutu pendidikan; dan pemantauan dan evaluasi peningkatan pembelajaran, pengembangan pembelajaran, dan penjaminan mutu pendidikan.

Proses pengembangan dan penjaminan mutu pendidikan tersebut dilaksanakan secara berjenjang dari aras universitas sampai ke program studi. Oleh karena itu, LPPMP—dalam menunaikan tugas penjaminan mutu pendidikan di lingkungan UNS—bersinergi dengan Unit Penjaminan Mutu pada aras Fakultas/Sekolah dan Gugus Kendali Mutu pada aras Program Studi. Dalam implementasi penjaminan mutu, Universitas Sebelas Maret menggunakan standar berbasis ISO 9001:2008, Standar Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, dan sejumlah Lembaga Akreditasi Internasional.

Ketua LPPMP,

Prof. Dr. Sarwiji Suwandi, M. Pd.