Kegiatan Pembangunan Zona Integritas LPPMP :

 

Nomor SK Penetapan ZI :                        SK Rektor Nomor. 1896/UN27/HK/2023

Pencanangan Zona Integritas :               25 Januari 2024

Struktur Tim Kerja :

Detail : Dokumen Pembangunan Zona Integritas LPPMP

LEMBAGA PENGEMBANGAN DAN PENJAMIN MUTU PENDIDIKAN

 

1 Profil Fakultas
a. Tanggal Berdirinya LPPMP UNS
 20 Agustus 2014
b. Jumlah Tenaga Kependidikan

Tenaga kependidikan : 17 Orang

Ketua Lembaga

Sekretaris Lembaga

c. Prestasi Akademik
 
d. Prestasi Non Akademik
 

 

2 Pencanangan Zona Integritas
a. Tanggal Pencanangan
 25 Januari 2024
b. Foto Kegiatan Pencanangan

 

c. Foto Berita
 
d. Link Berita Pencanangan

https://lppmp.uns.ac.id/index.php/2024/01/25/dokumen-pembangunan-zona-integritas-lppmp/

e. Nomor SK Penetapan ZI

 SK Rektor Nomor. 1896/UN27/HK/2023

 

3 Tim Kerja Zona Integritas
a. Struktur Tim Kerja

 

 

b. Nomor SK Penetapan Tim Kerja

SK Rektor Nomor. 1896/UN27/HK/2023

c. Mekanisme Penentuan Tim Kerja

1.         Pembentukan tim kerja Zona Integritas Lembaga di tentukan melalui rapat Lembaga.

2.         Pemilihan Tim Zona Integritas dari unsur tenaga pendidik dan kepepndidikan di tingkat lembaga ditunjuk langsung oleh Ketua Lembaga.

3.          Tim Zona Integritas Lembaga ditetapkan dengan Surat Keputusan Rektor UNS.

 

4 Progres Zona Integritas
a. Narasi Sebelum Pencanangan Zona Integritas

        Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LPPMP) UNS adalah salah satu lembaga di UNS yang bertugas menjadi pusat pengembangan dan penjaminan mutu pendidikan bereputasi internasional yang berlandaskan pada nilai luhur budaya bangsa. Dalam menjalankan tugasnya, LPPMP UNS akan selalu berinteraksi dengan mahasiswa, tenaga kependidikan dan tenaga pendidik UNS. Mengingat banyaknya layanan yang harus diberikan dan perubahan yang sering terjadi dalam proses layanan menuntut kesiapan sumber daya yang handal dengan melakukan reformasi birokrasi.

Reformasi birokrasi merupakan langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik sehingga dapat memberikan pelayanan kepada stakeholder secara profesional. Namun dalam pelaksanaannya banyak kendala dan tantangan yang harus dihadapi. Tantangan tersebut bisa datang dari luar maupun dari dalam lembaga sendiri. Untuk menumbuhkan rasa tanggungjawab sebagai ASN di Lembaga pemerintah diperlukan komitmen bersama antara pimpinan dan seluruh staff. Untuk itu perlu dibangun zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) di lingkungan LPPMP UNS.

Pembangunan Zona Integritas ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 dan Permenpan Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkung

 

b. Narasi sesudah Pencanangan Zona Integritas

Setelah pembangunan zona intgeritas, langkah selanjutnya adalah melakukan beberapa kegiatan untuk mewujudkan LPPMP UNS menjadi zona berintegritas.    Dalam pembangunan Zona Integritas di LPPMP, hal-hal yang perlu dilakukan dan menjadi perhatian adalah:

1.      Menetapkan program pembangunan Zona Integritas yang harus disesuaikan dengan hasil identifikasi jenis layanan utama unit kerja, isu strategis dan risiko-risiko yang dihadapi oleh lembaga.

2.      Menyusun berbagai solusi yang inovatif sesuai proritas atas permasalahan-permasalahan.

3.      Membangun komitmen antara Pimpinan dan pegawai dalam pembangunan Zona Integritas.

4.      Memperhatikan dan melengkapi unsur-unsur pembangunan Zona Integritas.

5.      Melaksanakan survei mandiri terkait pelayanan publik dan persepsi anti korupsi.

6.      Membuat berbagai inovasi dalam upaya perbaikan pelayanan publik dan pencegahan korupsi.

7.      Melaksanakan program atau kegiatan yang sifatnya bersinggungan langsung dengan masyarakat atau stakeholder.

8.      Membuat strategi komunikasi/manajemen media dalam rangka menginformasikan semua perubahan yang dilakukan oleh lembaga ke masyarakat.

9.      Melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala atas kemajuan yang dilakukan oleh lembaga.

Program-program kerja ini kemudian diselaraskan dengan enam area perubahan yang ada pada Zona Integritas.

 

c. Capaian Rencana Aksi 6 Area

 

 

5 Layanan Unggulan
a. Layanan yang mendapatkan apresiasi dari Masyarakat

Pelaksana Penjaminan Mutu Pendidikan di UNS

Pengembangan kurikulum

Pelayanan Pekerti

Penyelenggara Pembelajaran Daring UNS

Pengembangan media pembelajaran

Layanan Sistem Akademik (Siakad) UNS

Layanan BKD (Beban Kerja Dosen)

Layanan Merdeka Belajar Kampus Merdeka

b. Dampak Bagi Masyarakat

Kualitas Lulusan

 

6 Agen Perubahan
a. Profil singkat Agen Perubahan
Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LPPMP) secara resmi terbentuk sesuai dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 82 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sebelas Maret pada tanggal 20 Agustus 2014. LPPMP mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan peningkatan dan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan. Sampai saat ini LPPMP mempunyai 5 (lima) pusat pengembangan, yaitu Pusat Pengembangan dan Pengelolaan Mata Kuliah Umum (P3MkU), Pusat Pengembangan Sistem Pembelajaran (PPSP), Pusat Pengembangan Teknologi Informasi untuk Pembelajaran (PPTIuP), Pusat Pengembangan Sistem Manajemen Mutu (PPSMM), Pusat Pengembangan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (PP MBKM)
b. Inovasi

1.    Mengembangkan sistem pembelajaran yang berstandar akreditas internasional.

2.    Meningkatkan kualitas sistem pengembangan sumber daya manusia yang efektif dan efisien.

3.    Supporting pengembangan prodi menuju kelas berstandar internasional.

4.    Mengembangkan sistem manajemen mutu berstandar internasional.

Skip to content