PUSAT PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN MATA KULIAH UMUM 

Sejarah P3MKU

Mata Kuliah Umum (MKU) wajib diambil semua mahasiswa  agar pelaksanaanya  efektif diperlukan adanya struktur organisasi yang menanganinya. Pada awalnya Universitas Sebelas Maret  memandang perlu untuk itu membentuk  Unit Pelaksana Teknis Mata Kuliah Umum (UPT MKU ) sebagai pengelola kelompok MKU di lingkungan UNS.Realisasi dari kebijakan ini adalah ditetapkanya  Surat Keputusan Rektor nomor: 304/J27/OT/1999 tanggal 1 September 1999 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Mata Kuliah Umum (UPT MKU). UPT MKU sebagai pelaksana akademik mata kuliah umum yang  langsung di bawah Rektor dan pembinaannya dilakukan oleh Pembantu Rektor I yang memiliki tugas pokok untuk mengkoordinasikan kelompok mata kuliah umum dan melaksanakan pengembangan dan pembinaan karier dosen MKU di UNS. UPT MKU mempunyai fungsi untuk: (1) Melaksanakan Perkuliahan MKU (2) Melaksanakan penelitian dalam rangka pengembangan Mata kuliah umum (3) Melaksanakan koordinasi sumber daya dosen mata kuloiah umum; dan (4) Melaksanakan Pembinaan karier Dosen Mata kuliah umum.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Republik Indonesia No 82 tahun 2014 tentang  Organisasi dan Tata kerja  Universitas Sebelas Maret khususnya pasal 110 yang mengatur tentang Unit Pelaksana Teknis yang hanya terdiri dari UPT Perpustakaan, Teknologi informasi dan komunikasi, laboratorium terpadu, Bahasa, Layanan internasional dan Kearsipan.dari pasal ini UPT MKU tidak termasuk dalam organisasi  dan tata kerja Universitas Sebelas Maret.Akan tetapi berdasar pasal 101 yang pada intinya berisi tentang Organisasi LPPMP salah satunya  mengatur tentang Pusat,maka UPT MKU menjadi P3MKU.

Berdasarkan Surat Keputusan Rektor 9.4/UN27/HK.02/2021 tentang 9.4/UN27/HK.02/2021 tentang Pengangkatan Koordinator Bidang pada Pusat Pengembangan dan Pengelolaan Mata Kuliah Umum (P3MKU) di Lingkungan LPPMP UNS. P3MKU LPPMP memiliki 3 bidang Mata Kuliah.

 

Visi P3MKU

Menjadi pusat penjaminan mutu dan pengembangan pendidikan tinggi bereputasi internasional berlandaskan pada nilai-nilai luhur budaya nasional

 Misi P3MKU

  1. Mengelola pembelajaran Mata Kuliah Umum (Agama, Bahasa Indonesia, Kewarganegaraan, Pancasila, Ilmu Kealaman Dasar, Ilmu Sosial dan Budaya Dasar serta Kewirausahaan) yang berstandar Internasional
  2. Mengembangkan pembelajaran  Mata Kuliah Umum (Agama,  Bahasa Indonesia, Kewarganegaraan, Pancasila, Ilmu Kealaman Dasar, Ilmu Sosial dan Budaya Dasar serta Kewirausahaan) yang bertandar Internasional
  3. Mengevaluasi pembelajaran Mata Kuliah Umum (Agama, Bahasa Indonesia, Kewarganegaraan, Pancasila, Ilmu Kealaman Dasar, Ilmu Sosial dan Budaya Dasar serta Kewirausahaan) yang bertandar Internasional

 

Tujuan P3MKU

  1. Terselenggarnya pendistribusikan tenaga pengajar ke Jurusan / Program Studi bagi Mata Kuliah Agama, Bahasa Indonesia, Kewarganegaraan, Pancasila, Ilmu Kealaman Dasar, Ilmu Sosial dan Budaya Dasar dan Kewirausahaan dengan lancar
  2. Terselenggranya pelayanan yang optimal bagi  tenaga pengajar, dalam  proses pembelajaran pada Mata Kuliah Agama, Bahasa Indonesia, Kewarganegaraan, Pancasila, Ilmu Kealaman Dasar, Ilmu Sosial dan Budaya Dasar dan Kewirausahaan
  3. Terwujudnya pelatihan / kursus / untuk meningkatkan kompetensi dosen Mata Kuliah Agama Bahasa Indonesia, Kewarganegaraan, Pancasila, Ilmu Kealaman Dasar, Ilmu Sosial dan Budaya Dasar dan Kewirausahaan.
  4. Terwujudnya pengembangkan kompetensi bagi dosen dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran Mata Kuliah Agama, Bahasa Indonesia, Kewarganegaraan, Pancasila, Ilmu Kealaman Dasar, Ilmu Sosial dan Budaya Dasar dan Kewirausahaan.
  5. Terselenggaranya Monitoring dan evaluasi pembelajaran Mata Kuliah Agama,  Bahasa Indonesia, Kewarganegaraan, Pancasila, Ilmu Kealaman Dasar, Ilmu Sosial dan Budaya Dasar dan Kewirausahaan.

 

Sumber Daya P3MKU 

P3MKU dipimpin oleh Kepala P3MKU (Prof. Dr. Asri Laksmi Riani, M.S.) dan dibantu 3 Koordinator Bidang dibawahnya, antara lain:

  1. Kobid MK Pengembangan Karakter dan Wawasan Kebangsaan (Drs. Hassan Suryono, S.H., MH., M.Pd.)
  2. Korbid Pendidikan Agama (Arifuddin, Lc., M.A.)
  3. Korbid MK Pengembagnan Penalaran dan Kewirausahaan (Dr. Miftah Nugroho, M.Hum.)

 

Jumlah Dosen Pengampu Mata Kuliah Umum keseluruhan adalah 359 (tiga ratus lima puluh Sembilan ) orang, yakni terdiri dari:

1.Mata kuliah Pendidikan  Agama,

jumlah dosen 78 orang, dengan perincian:

  • Dosen Agama Islam =  62 orang;
  • Dosen Agama Kristen =  9 orang;
  • Dosen Agama Katolik = 4 orang;
  • Dosen Agama Hindu = 1 orang;
  • Dosen Agama Budha = 1 orang;  dan
  • Dosen Agama Khong Hu Chu = 1 orang.

2.Mata kuliah Kewarganegaraan:

jumlah dosen  59 Orang.

3.Mata kuliah Bahasa Indonesia,

jumlah dosen 43 orang.

4.Mata kuliah Ilmu Kealaman Dasar,

jumlah dosen  42 orang.

5.Mata kuliah Ilmu Sosial dan Budaya Dasar,

jumlah dosen  21 orang.

6.Mata kuliah Kewirausahaan,

jumlah dosen 51 orang

7.Mata kuliah Pancasila,

Jumlah  65 orang

 

Aktivitas P3MKU

  1. Permohonan data/informasi penayangan MKU di masing-masing fakultas. Hal ini dilakukan melalui surat yang dikirimkan ke setiap fakultas yang ada di lingkungan UNS, ditujukan kepada Wakil Dekan Bidang Akademik masing-masing fakultas, ditembuskan kepada Kepala Sub Bagian pendidikan masing-masing fakultas, juga kepada Wakil Rektor Bidang Akademik sebagai laporan.
  2. Fakultas mengirimkan kembali data/informasi kepada P3MKU LPPMP sebagai balasan surat permohonan (butir A), perihal mata kuliah umum apa saja yang ditayangkan pada semester bersangkutan melalui surat. Surat tersebut sekaligus berlaku sebagai permohonan/permintaan Dosen pengampu yang terdiri dari Dosen PNS, Dosen Non PNS, maupun DLB (Profesional/Praktisi/Pensiun) untuk mengampu MKU di fakultas masing-masing.
  3. P3MKU melakukan pembagian/pendistribusian dosen-dosen pengampu MKU yang akan ditugaskan di masing-masing fakultas. Pembagian/ pendistribusian dilakukan secara internal P3MKU oleh masing-masing Kepalal Divisi Bidang yang ada di P3MKU, sesuai dengan wewenang yang mereka miliki pada bidang yang mereka kelola.
  4. Setelah pembagian/pendistribusian dosen secara internal selesai, kemudian dikirimkan surat penugasan dosen yang diberi beban tugas mengajar dan menguji MKU di masing-masing fakultas yang menayangkan MKU atau yang telah mengajukan permohonan dosen MKU (butir B).
  5. Dosen-dosen yang diberi tugas mengajar dan menguji MKU pada semester tersebut oleh fakultas tempat bertugas akan diinput data-data terkait pada aplikasi Generate Jadwal, Aplikasi SIAKAD, presensi, dan yang lainnya untuk kemudian diintegrasi pada Aplikasi Sistem Remunerasi UNS. Kemudian dosen yang bersangkutan juga diusulkan kepada Rektor untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) oleh masing-masing fakultas tempat dosen bertugas/mengajar. Setelah SK mengajar telah terbit, kemudian SK didistribusikan tersebut kepada dosen yang bersangkutan.