Unit Penjamin Mutu Pendidikan
Sejarah uPMP
Kantor Jaminan Mutu Universitas Sebelas Maret selanjutnya disingkat KJM-UNS dirintis sejak tahun 2006 merupakan pengembangan serta kelanjutan dari Pusat Pengembangan dan Pengkajian Sistem Jaminan Mutu-Lembaga Pengembangan Pendidikan. KJM-UNS dikembangkan sebagai upaya mengimplementasikan amanah UU No: 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional berkaitan dengan kebijakan mutu Perguruan Tinggi, khususnya Pasal 1 ayat 21 pasal menyatakan bahwa Sistem penjaminan mutu perguruan tinggi dilakukan atas dasar penjaminan mutu internal, penjaminan mutu eksternal, dan perijinan penyelenggaraan program. KJM-UNS dengan tugas utamanya sebagai pelaksana penjaminan mutu yang dilakukan oleh institusi UNS sebagai perguruan tinggi pelaksana. Parameter dan metoda pengukuran hasil ditetapkan oleh perguruan tinggi sesuai visi dan misi UNS.
KJM-UNS diawal berdirinya mengemban tugas utama monitoring Sistem mutu di seluruh unit di lingkungan Universitas serta untuk meningkatkan capaian akreditasi program studi dan akreditasi institusi dan pelaksanaan evaluasi kinerja fakultas. KJM-UNS dalam rangka menjalankan tugasnya tersebut akan mengembangkan Manual mutu dengan tujuan (1) Memberikan acuan dalam pengembangan sistem mutu di UNS; dan (2) memberikan keyakinan pada pemangku kepentingan bahwa UNS menerapkan sistem mutu guna memberikan kesepuasan pada pelanggan.
Berdasarkan Surat Keputusan Rektor No.: 175A/UN27/KP/2011, tahun 2011 tugas KJM-UNS diperluas dan difokuskan dalam tiga divisi yakni: divisi akreditasi, divisi sistem mutu dan divisi penyusunan policy regulation guideline – standard operational(PRGS) dan berdasar SK Rektor No.: 43/UN27/KP/2012 tahun 2012 disamping tiga divisi tadi ditambah satu divisi yaitu divisi ISO/ Internasionalisasi
Visi uPMP
Menjadi Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pendidikan bereputasi internasional berlandaskan pada nilai-nilai luhur budaya Nasional
Misi uPMP
- mengembangkan system manajemen mutu berstandar internasional
- mengembangkan system monitoring dan evaluasi proses akademik (belajar mengajar)
- melakukan pendampingan dalam proses akreditasi dan atau sertifikasi Nasional (BAN PT) maupun Internasional, Program studi untuk mencapai akrediasi atau sertifikasi yang unggul.
- Menjadi unit pendukung utama universitas bagi peningkatan mutu secara berkelanjutan pada penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam mewujudkan UNS sebagai World Recognized University.
- Mengkoordinasikan terlaksananya sistem penjaminan mutu di UNS .
- Mengembangkan berbagai instrumen, indikator, dan model yang diperlukan bagi upaya penjaminan mutu.
- Meningkatkan kompetensi staf unit penjaminan mutu secara terus menerus dalam menangani penjaminan mutu secara profesional.
Tujuan uPMP
- terbentuknya sistem manajeman mutu yang berstandar internasional
- terbentuknya sistem monitoring dan evaluasi proses akademik
- tercapainya akrediatasi program studi nasional maupun internasional
- Menjamin mutu pelaksanaan pendidikan untuk menghasilkan lulusan yang profesional, bertanggungjawab, mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional, dan mampu mengembangkan diri
- menjamin agar semua sivitas akademika uns menjalakan sistem penjaminan mutu.
- tersedianya perangkat penjaminan mutu
- Meningkatkan perbaikan sistem manajemen mutu secara terus menerus di lingkungan UNS.
- tercapainya kompetensi profesional staf unit penjaminan mutu
- Berfungsinya sistem penjaminan mutu yang efektif dan efisien