Unit dan Pengembangan :
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 tahun 2014 tentang “Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sebelas Maret”, Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan mempunyai 5 (lima) pusat pengembang.
Seiring dengan perkembangan yang berjalan di LPPMP UNS, sejak tahun 2018 LPPMP mengalami perubahan dan memiliki 4 (empat) Pusat.
Kemudian berdasarkan SK Rektor tentang Pengangkatan Kepala Pusat dan Koordinator Bidang di Lingkungan LPPMP UNS tanggal 4 Januari 2021. LPPMP memiliki 5 (lima) pusat pengenbangan.
Dengan terbitnya peraturan rektor nomor 20 tahun 2024 tentang “Pengangkatan dan Pemberhentian Unsur di Bawah Rektor “, Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan mempunyai 6 (enam) unit antara lain:
-
-
-
- Unit Umum, Keuangan, Data, dan,
Informasi. - Unit Penjaminan Mutu Pendidikan.
- Unit Akreditasi Nasional dan Internasional.
- Unit Pengembangan Sistem Pembelajaran.
- Unit Pengembangan dan Pengelolaan Mata
Kuliah Umum. - Unit Pengembangan Teknologi Informasi
Pembelajaran;
- Unit Umum, Keuangan, Data, dan,
-
-
Masing-masing unit dan pengembang yang berada di LPPMP yang dikelolah oleh seorang Kepala Unit, adalah
sebagai berikut:
- UNIT PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN MATA KULIAH UMUM (uP2MKU)
uP2MKU LPPMP UNS memiliki 3 Bidang yang dikelola dibawahnya, antara lain meliputi:
-
- Bidang Mata Kuliah Pengembangan Karakter dan Wawasan Kebangsaan
- Bidang Pendidikan Agama
- Bidang Mata Kuliah Pengembangan Penalaran dan Kewirausahaan
- UNIT PENGEMBANGAN SISTEM PEMBELAJARAN (uPSP)
uPSP LPPMP UNS memiliki 4 Bidang yang dikelola dibawahnya, antara lain meliputi:
-
- Bidang Kurikulum dan Manajemen Pembelajaran
- Bidang Pengembangan Bahan Ajar
- Bidang Pengembangan Model dan Media Pembelajaran
- Bidang Monitoring dan Evaluasi Pembelajaran
- UNIT PENGEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI UNTUK PEMBELAJARAN (PPTIuP)
uPTIuP LPPMP UNS memiliki 2 bidang yang dikelola dibawahnya, antara lain meliputi:
-
- Bidang E-Learning
- Bidang Multimedia
- UNIT PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN (uPMP)
uPMP LPPMP UNS memiliki 7 Bidang yang dikelola dibawahnya antara lain meliputi:
-
- Bidang SPME (Internasional Sains)
- Bidang Penjaminan Mutu Eksternal (Internasional Sosial Humaniora)
- Bidang SPME (Nasional Sains)
- Bidang SPME (Nasional Sosial Humaniora)
- Bidang Sistem Penjaminan Mutu Internal
- Bidang Monitoring, Evaluasi, dan Audit Mutu Internal Pendidikan
- Bidang Monitoring, Evaluasi, dan Audit Mutu Internal Pengabdian pada Masyarakat
- Unit Umum, Keuangan, Data, dan, Informasi.